Kamis, 23 Pebruari 2017 Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. YOZ Dibaca: 11573 Tanggapan : 0 Foto: Sgp BERITA TERKAIT High-Cost Economic , ‘Momok’ Penghambat Investasi Masuk Indonesia Penghapusan Izin HO Dapat Memicu Masalah Lingkungan Begini Dunia Internasional Menerapkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia Ini Reaksi Notaris Soal Fee Pembuatan Akta UMKM Rp1 Juta Begini Ketentuan Hukumnya Menjadi Reseller Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan b...
Puri botanical blok i no.60,jl.Raya Joglo,Jakarta barat.Call 087781172785;WA 0858 8516 3185;blog: pbvo.blogspot.com